Sampai
saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum serius dalam upaya perlindungan
terhadap profesi guru. Tidak ada upaya yang nyata untuk menyelesaikan
permasalahan kesejahteraan guru, yang ada hanya perlakuan yang berbeda antara
guru honorer sekolah negeri dan swasta.
Hal
tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa
Barat, Dr. H. Saepuloh, dalam kegiatan Training of Trainer “Hyponomotivation
Training for Teacher and University Students” di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Haji Agus Salim Cikarang, Sabtu (4/1/2020).
Lebih
lanjut, Saepuloh menjelaskan, gaji guru honorer di sekolah negeri itu dibayar oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 2.040.000 per bulan dan guru honorer
sekolah swasta dibebankan kepada sekolah dengan tidak ada standarisasi gaji
dari pemerintah provinsi sehingga gaji mereka beragam, tergantung kebijakan dari
sekolahnya, rata-rata gaji mereka sebesar Rp 480 ribu per bulan.
Merujuk
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2017 tentang
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, seharusnya pemerintah
daerah harus melindungi guru dari perlakuan diskriminatif atau perlakuan yang
tidak adil, bukan berlaku sebaliknya
“Dalam
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 39 dijelaskan bahwa memberikan perlindungan terhadap
guru dalam pelaksanaan tugasnya merupakan salah satu kewajiban pemerintah, baik
pusat maupun daerah,” kata Saepuloh.
Oleh karena itu,
Gubenur Jawa Barat harus membuat regulasi terkait standarisasi gaji bagi guru.
Tidak hanya itu, Gubenur Jawa Barat juga harus membantu memberikan anggaran
kepada sekolah-sekolah swasta yang belum mapan agar dapat memberikan gaji kepada
guru di atas standar.
Sementara
itu, Ketua Asosiasi Guru STAI Haji Agus Salim Daan Dini Kharunida mengatakan,
tidak sedikit guru dalam melaksanakan tugasnya di bawah tekanan dan mendapat
intimidasi dari penyelenggara pendidikan.
“Ada laporan dari beberapa guru yang mengajar di sekolah swasta
harus menandatangani kontrak kerja. Salah satu isinya, ijazah guru tersebut
ditahan oleh pihak sekolah dan jika berhenti mengajar sebelum selesai kontrak,
guru tersebut harus membayar denda. Ini, kan, tidak manusiawi,” tutur Daan.
Please follow and like us: