
Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum serius dalam upaya perlindungan terhadap profesi guru. Tidak ada upaya yang nyata untuk menyelesaikan permasalahan kesejahteraan guru, yang ada hanya perlakuan yang berbeda antara guru honorer sekolah negeri dan swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, Dr. H. Saepuloh, dalam kegiatan Training of Trainer “Hyponomotivation Training for Teacher and University Students” di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Haji Agus Salim Cikarang, Sabtu (4/1/2020).
Lebih lanjut, Saepuloh menjelaskan, gaji guru honorer di sekolah negeri itu dibayar oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 2.040.000 per bulan dan guru honorer sekolah swasta dibebankan kepada sekolah dengan tidak ada standarisasi gaji dari pemerintah provinsi sehingga gaji mereka beragam, tergantung kebijakan dari sekolahnya, rata-rata gaji mereka sebesar Rp 480 ribu per bulan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, seharusnya pemerintah daerah harus melindungi guru dari perlakuan diskriminatif atau perlakuan yang tidak adil, bukan berlaku sebaliknya
“Dalam UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 39 dijelaskan bahwa memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya merupakan salah satu kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Saepuloh.
Oleh karena itu, Gubenur Jawa Barat harus membuat regulasi terkait standarisasi gaji bagi guru. Tidak hanya itu, Gubenur Jawa Barat juga harus membantu memberikan anggaran kepada sekolah-sekolah swasta yang belum mapan agar dapat memberikan gaji kepada guru di atas standar.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Guru STAI Haji Agus Salim Daan Dini Kharunida mengatakan, tidak sedikit guru dalam melaksanakan tugasnya di bawah tekanan dan mendapat intimidasi dari penyelenggara pendidikan.
“Ada laporan dari beberapa guru yang mengajar di sekolah swasta harus menandatangani kontrak kerja. Salah satu isinya, ijazah guru tersebut ditahan oleh pihak sekolah dan jika berhenti mengajar sebelum selesai kontrak, guru tersebut harus membayar denda. Ini, kan, tidak manusiawi,” tutur Daan.