Oleh: Siti Ropiah
Berdasarkan informasi bahwa dana haji yang diperlukan sebesar 72 juta rupiah. Sementara para jemaah calon haji hanya dibebani sebesar 35 juta rupiah, dengan ketentuan 25 juta di awal dan sisanya saat hendak berangkat.
Selisih dana haji yang cukup signifikan tersebut membuat pemerintah melakukan subsidi. Subsidi tersebut diambil dari kelebihan yang didapat dari setoran dana haji yang tertahan sekian tahun. Mengapa harus melakukan subsidi? Subsidi pun diambil dari dana haji yang terendap?
Ibadah haji merupakan ibadah yang harus memenuhi syarat istita’ah atau mampu. Sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imran: 100
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…”
Lalu bagaimana dengan subsidi yang dilakukan pemerintah?. Orang yang mendapat subsidi berarti orang yang tak mampu atau kurang mampu. Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan Allah di atas. Artinya haji hanya diperuntukkan bagi yang mampu.
Kemudian mengendapkan dana haji beberapa waktu (sekira 10-20 tahun) menghasilkan uang hingga memenuhi 72 juta, sulit untuk dapat masuk dalam logika. Hasil endapan dana tersebut yang disebut dengan subsidi dari pemerintah. Loh, bukankah hasil tersebut berasal dari uang yang terendap milik jemaah calon haji?. Hal ini tentu memunculkan persoalan yang tak mudah. Selain itu jumlah subsidi yang ditanggung hampir setengah dari biaya haji, tentu hal ini menyulitkan bagi pemerintah.
Sebenarnya mengapa harus ada ‘subsidi’ bagi jemaah calon haji?. Bukankah istita’ah merupakan syarat dalam melaksanakan haji. Selain itu banyak calon haji yang justru mampu membayar lebih dari itu. Seperti yang dilakukan oleh jemaah calon haji plus.
Sudah saatnya pemerintah berani menetapkan biaya haji yang sesuai peruntukannya atau biaya riil yaitu 72 juta (saat ini). Hingga tak perlu mengendapkan dana haji yang hanya akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Demikian pula pemerintah tidak perlu memberikan subsidi yang memang tak layak dilakukan kepada calon haji, karena istita’ah merupakan syarat mutlak bagi calon jemaah haji tersebut.
Insyaallah dengan menetapkan biaya riil, persoalan yang muncul sedikit demi sedikit dapat teratasi. Seperti waktu tunggu yang lama dari tahun ke tahun. Pengendapan dana haji pun dapat teratasi dan tidak memunculkan persoalan yang selama ini dialami, yaitu pemerintah mengalami kesulitan memberi subsidi dan muncul pula persoalan dalam pengelolaan dana haji yang terendap.
Sejatinya Subsidi Tidak Diperlukan Karena Istita’ah Merupakan Syarat Wajib Haji
Salam Perindu Literasi
Please follow and like us: