Oleh: Siti Ropiah
Menempatkan syariat Islam secara proporsional merupakan keniscayaan, agar Islam berfungsi sebagaimana mestinya yaitu Islam rahmatan lil alamin. Sebagaimana tertera dalam QS Al Anbiya:107.
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Syariat Islam proporsional ini terkait erat dengan pemahaman tentang kesempurnaan Islam. Sebagian orang menganggap Islam merupakan agama yang memiliki aturan yang sempurna. Segalanya sudah terdapat di dalam Al Qur’an secara rinci dan jelas. Hal ini didasarkan pada tiga dalil yang dikemukakan, yaitu
- Pertama, QS Al Maidah : 3
اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.
- An Nahl:89 (hanya pokok pokoknya saja)
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ
Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (Muslim).
- Al An’am: 38 (menjelaskan hal pokok, terkait iman, Islam dan akhlak, bukan yang lain).
مَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ..
“…Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan.”
Padahal tidaklah demikian. Pemahaman tentang kesempurnaan Islam adalah bahwa Al Qur’an dan hadits hanya memuat secara garis besarnya saja. Karenanya Al Qur’an dan hadis merupakan sumber bagi kehidupan umat Islam. Oleh karena itu Islam dipahami secara proporsional dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang dalam Al Qur’an dan hadis yang dikembangkan oleh ijtihad dalam pelaksanaannya.
Dalam ijtihad ini muncul berbagai pendapat ulama tentang hal yang tidak ada atau tidak dijelaskan secara rinci dalam Al Qur’an dan hadis. Pendapat ulama tersebut tidaklah masuk dalam syariat, tetapi masuk dalam fiqih. Hal ini membuktikan bahwa kesempurnaan Islam bukan dipahami dengan pernyataan bahwa segala sesuatu sudah diatur dalam Al Qur’an secara rinci. Namun justru dalam Islam terdapat dua hal yang diperlukan yaitu sumber hukum Islam (Al Qur’an dan hadis) dan ijtihad sebagai pendukungnya.
Sejatinya Islam Proporsional Itu Ketika Al Qur’an Dipahami Sebagai Sumber Hukum yang Berisi Hal yang Pokok (prinsip).
Salam Perindu Literasi
Please follow and like us: