Zakat fitrah merupakan kewajiban tiap muslim didasarkan pada Al Qur’an dan hadis. Kewajiban zakat fitrah tersebut tak ada perselisihan di dalamnya. Namun perkembangan selanjutnya zakat fitrah tidak lagi dilakukan menggunakan beras (makanan pokok), tetapi menggunakan uang. Bolehkah hal ini dilakukan?
Terkait pertanyaan di atas terdapat dua pendapat, yaitu:
Pertama, Menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa zakat fitrah hanya boleh dilakukan dengan makanan pokok (gandum, kurma atau lainnya). Pendapat ini didasarkan pula pada hadis
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ»
“Bahwa Rasulullah Saw mewajibkan
zakat fitrah dari Ramadhan sebesar satu sha’ kurma,
atau sha’ gandum, atas setiap orang merdeka maupun
budak, laki-laki maupun perempuan, dari kalangan
kaum muslimin.” (HR. Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Sahih Al Bukhari, juz.2, h. 130, No. 1503)
Diperkuat dengan hadis
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّهْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ،
“Rasulullah Saw telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fithrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak bermanfaat dan kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin…” (HR. Abu Daud. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan Abu Daud, juz.2 h. 111 No. 1609 )
Berdasarkan hadis tersebut di atas, salah satu tujuan dilaksanakannya zakat fitrah yaitu pemberian makan pada orang miskin.
Alasan zakat fitrah tidak dengan uang yaitu karena zakat fitrah merupakan zakat yang telah ditetapkan ketentuannya dan Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan zakat fitrah bukan dengan mata uang, padahal saat itu sudah ada dinar dan dirham
Kedua, Menurut Hanafi menyatakan bahwa zakat fitrah boleh menggunakan uang. Pendapat ini didasarkan pada tiga alasan, yaitu (1) QS At- Taubah: 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِها
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…”
Uang termasuk dalam kategori harta.
(2) Didasarkan pada QS Ali Imran:92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai…”
(3) Lebih mashlahat. Karena kebutuhan seseorang tidak hanya untuk bahan pokok. Karenanya memberikan zakat dalam bentuk uang, dapat lebih membawa pada kebaikan. Seorang mustahik dapat membeli sesuatu yang lain dengan uang tersebut, karena bahan makanan pokok sudah ada.
Terdapat kisah dari sahabatku (alm) ketika beliau menjadi petugas penerima zakat fitrah di sekolah. Beliau selalu menyiapkan beras sejumlah 3,5 Liter sebagai antisipasi dari siswa yang membayar zakat menggunakan uang. Dengan cara siswa membeli beras yang tersedia tersebut dengan uangnya. Kemudian beras tersebut yang diserahkan sebagai zakat fitrah. Hal ini dilakukannya karena meyakini bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokok, sebagaimana pendapat pertama.
Berdasarkan dua pendapat di atas, diberikan kesempatan bagi kita untuk memilih satu dari dua pendapat itu sesuai dengan yang kita yakini dan dipertimbangan mana yang lebih membawa pada mashlat.
Sejatinya Memahami Perbedaan Membawa pada Bijak
Salam Perindu Literasi
Please follow and like us: