Fidyah merupakan denda yang harus dilaksanakan karena tidak menjalankan kewajiban yang diperintahkan. Termasuk dalam hal puasa. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah:184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Lalu bagaimana orang yang meninggal di Bulan Ramadhan karena sakit. Membayar fidyah atau qadha?
Terkait hal ini terdapat dua hadis
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih mempunyai qadhaan puasa yang belum diqadha (diganti), maka walinya yang melaksanakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim. Lihat Maktabah Syamilah, Sahih Al Bukhari, juz.3, h.35, No. 1952 dan Sahih Muslim, juz.2, h.803, No. 1147)
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Siapa yang telah meninggal dan ia masih punya tanggungan puasa qadha sebulan, maka hendaknyalah kerabatnya membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari dari puasa.” (HR. Tirmidzi. Maktabah Syamilah, Sunan At Turmudzi, juz.2, h.89, No. 718).
Berdasarkan hadis tersebut, maka dilihat terlebih dahulu kondisi almarhum tersebut, yaitu:
Pertama kondisi almarhum meninggal dan tidak ada kesempatan mengganti (sakit di Bulan Ramadhan lalu meninggal).
Kedua, almarhum sempat sembuh namun belum sempat mengganti.
Ketiga, almarhum sakit menahun yang tak mungkin sembuh.
Berdasarkan tiga kondisi di atas, maka hukum yang berlaku pada almarhum pun berbeda, yaitu:
Pertama, terhadap kondisi pertama terdapat dua pendapat, yaitu (1) tidak ada kewajiban fidyah dan qadha bagi almarhum(pendapat Imam Malik). (2) wajib fidyah (pendapat Syafi’i), fidyah atau qadha bagi almarhum (pendapat Hanafi)
Kedua, terhadap kondisi kedua, wajib fidyah atau pilihan antara fidyah atau qadha.
Ketiga, terhadap kondisi ketiga, wajib fidyah bagi almarhum.
Sejatinya Fidyah Berlaku Karena Ada Udzur Syar’i
Salam Perindu Literasi
Please follow and like us: