Haji merupakan salah satu rukun Islam, karenanya wajib hukumnya bagi yang mampu. Sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imran: 97
ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا
Di Indonesia pelaksanaan haji dibatasi waktu tunggu, kecuali haji Furoda. Terdapat tiga jenis haji di Indonesia yaitu Haji Reguler, haji Khusus, dan Haji Furoda. Daftar tunggu Haji Khusus sekira 5-7 tahun. Sedangkan Haji Reguler sekira di atas 20 tahun. Terkait kondisi ini, terjadi dilema bagi umat Islam yang telah berumur 50 tahun ke atas, bila melaksanakan haji dengan haji reguler.
Daftar tunggu yang sangat panjang ini membuat sebagian orang memilih melaksanakan umrah. Tersebab umrah dapat dilakukan tanpa melalui daftar tunggu. Berdasarkan hal tersebut di atas, apa hukumnya orang yang mampu memilih melaksanakan umrah dibanding haji?
Perlu diketahui terdapat perbedaan hukum antara haji dengan umrah. Hukum haji adalah wajib, sedangkan umrah hukumnya sunah. Artinya bagi orang yang melaksanakan umrah, maka belumlah selesai melaksanakan rukun Islam. Oleh karena bagi yang mampu, mendaftar haji merupakan keniscayaan yang perlu dilakukan. Terlepas dari waktu tunggu yang ada, agar kewajiban haji yang ditanggungnya terpenuhi. Sementara melaksanakan umrah diperbolehkan, namun hal itu belum menggugurkan kewajiban haji yang ada padanya.
Sejatinya Umrah Tidak Menggugurkan Haji.
Salam Perindu Literasi
Please follow and like us: