Membaca salah satu buku karya Dosen kita tercinta yaitu Dr. Siti Ropiah, Dra., S.H., M.Hum. Dengan judul “Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi kritis dari Fiqih UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI)”.
Di dalam buku tersebut penulis menjelaskan secara mendalam alasan perbedaan pendapat disebabkan penafsiran yang berbeda terhadap dasar hukum yang dijadikan rujukan baik di dalam Al-Qur’an, hadits, UU. No 1 Tahun 1974, maupun berasal dari KHI tentang perkawinan.
Seiring perkembangan masyarakat, muncul permasalahan yang semakin kompleks. Perkawinan beda agama menjadi hal yang dianggap problematis dalam kehidupan bermasyarakat yang menimbulkan pro dan kontra.
Dalam Al-Qur’an terdapat 3 mainstream pemikiran : pertama, mengharamkan secara mutlak Kedua, membolehkan dengan syarat tertentu ketiga, membolehkan tanpa syarat
Ketiga pendapat ini merupakan hasil intepretasi dalam Qs. Al-Baqoroh(2):221, Qs. Al-Maidah (5):5, Qs. Al-Mumtahanah (60):10).
UU perkawinan No. 1 thn 1974 tidak mengatur secara tegas, namun secara eksplisit mengindikasikan bahwa perkawinan beda agama tidak dikehendaki di Indonesia.
Begitupula dalam KHI yang terdapat dalam buku I tentang perkawinan beda agama yaitu pasal 40,44 dan 60. Namun terdapat pula putusan Mahkamah Agung tentang perkawinan beda agama No. 1400/K/Pdt./1986.
Pandangan hukum agama-agama yang ada di Indonesia mempunyai pandangan yang hampir sama tentang perkawinan beda agama. Secara umum semua agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, kecuali memenuhi syarat yang cukup ketat.
Dibolehkannya perkawinan beda agama adalah pemohon yang muslim dinyatakan melakukan penundukan diri kepada non-muslim, yang berarti tidak mengindahkan ajaran agamanya. Seperti dalam kaidah
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِالْمَصَالِحِ
Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.
Buku ini mengedukasi kita untuk dapat memahami perkawinan beda agama baik dari segi hukum islam, dalam undang-undang, ataupun dalam hukum agama lain (selain islam), dengan membaca buku ini kita juga dapat memahami sebab pelarangan dan memperbolehkan perkawinan beda agama dilaksanakan dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Namun dalam proses membaca saya menemukan di beberapa halaman ada typo dalam pengetikkan dan kata yang tidak memakai Spasi.
Adapun typo dalam pengetikkan dan kata yang tidak memakai spasi saya temukan dalam halaman :
- Hal 6 paragraf ke 2 (dalam kata ‘yang’)
- Hal 33 paragraf ke 2 (dalam kata ‘benang’)
- Hal 34 paragraf ke 2 (dalam kata ‘keturunan’)
- Hal 58 point c (dalam kata ‘surat-surat’) dan paragraf ke 1 (dalam kata ‘agamanya’)
- Hal 84 point 2 (dalam kata ‘KUA’)
- Hal 100 bagian paling atas (dalam kata ‘seorang’)
- Hal 108 paragraf ke 1 (kurang spasi dalam kata ‘antar orang’).
Buku ini layak dimiliki oleh semua kalangan, khususnya orang yang berkecimpung di dunia hukum. Bagi yang berminat silakan hubungi nomor 087888623714
Please follow and like us:
Siti Ropiah
Wah, keren banget tulisan. Hes 5 mantul nih. Umi Nida keren bingit
Mujaahidah
Wahhh keren bangetttt nida 🤩🤩🤩🤩