Terkait kewajiban Shalat Jum’at terdapat surat Al Jumu’ah : 9
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat tersebut masih bersifat umum terkait siapa yang diwajibkan untuk melaksanakan Shalat Jum’at. Penjelasan tentang hal itu didapat dalam hadis Nabi SAW, berikut ini
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ
Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud. Maktabah Syamilah, Sunan Abu Daud, juz.1, h.280,No.1067)
Berdasarkan hadis di atas, dijelaskan bahwa hanya laki-laki dewasa, sehat, bukan budak (bukan musafir dalam hadis lainnya) yang terkena kewajiban untuk Shalat Jum’at. Dengan demikian, perempuan tidak memiliki kewajiban melaksanakan Shalat Jum’at.
Namun demikian, ketika perempuan mau melakukan Shalat Jum’at, hal itu hukumnya boleh. Hal ini didasarkan bahwa tidak ada dalil yang melarang dan tidak ada kewajiban pula perempuan melaksanakan Shalat Jum’at, sebagaimana hadis di atas. Hal ini memberikan opsi bagi wanita untuk melaksanakan atau tidak. Ketika perempuan mau melaksanakan Shalat Jum’at, maka gugurlah kewajiban Shalat Zuhur (dengan memenuhi sahnya Shalat Jum’at), sebab Shalat Jum’at merupakan pengganti Shalat Zuhur.
Alasan di atas yang menjadikan dasar dalam pelaksanaan Shalat Arbain di Masjid Nabawi. Bahwa Shalat Jum’at tidak memutus Shalat Arbain, karena Shalat Jum’at sebagai pengganti Shalat Zuhur. Sebab Arba’in dilakukan dengan tidak terputus shalat lima waktu dalam 8 hari. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keutamaan Shalat Arba’in yaitu terbebas dari neraka dan nifak. sebagaimana sabda Rasulullah SAW
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.
“Barang siapa yang shalat karena Allah empat puluh hari secara berjema’ah tanpa ketinggalan takbir yang pertama, dicatatkan baginya dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan” (HR Turmudzi. Maktabah Syamilah, Musnad At Turmudzi, juz.1, h.321, No. 241).
Sejatinya Memahami Dalil dalam Ibadah Merupakan Keniscayaan
Salam Perindu Literasi
Please follow and like us: