Mandi memakai sabun, menggosok gigi dengan pasta dan membasahi rambut dengan sampo merupakan hal yang selalu dilakukan, khususnya perempuan. Sebab bila tidak menggunakan sabun, pasta dan sampo, terasa ada yang kurang. Sementara dalam proses haji, khususnya saat Ihram, ada larangan menggunakan wangi wangian untuk tubuh dan yang melekat di tubuh. Dua sisi ini sedikit membuat dilema bagi kaum hawa. Di satu sisi tidak ingin melanggar apa yang dilarang, di sisi lain, tidak menggunakan alat mandi terasa kurang.
Salah satu larangan saat Ihram adalah memakai wangi wangian (minyak wangi), sebagaimana sabda Rasulullah SAW
وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ وَرْسٌ
“…Dan jangan memakai pakaian yang tersentuh minyak za’faran dan waros (wewangian dari tanaman yang warnanya merah). (HR. Bukhari. Maktabah Syamilah, Sahih Al Bukhari, Juz.7, h.144, No.5805)
Berdasarkan hadis tersebut, ulama sepakat menetapkan keharaman memakai wangi-wangian atau minyak wangi. Bagaimana dengan sabun mandi. Pasta dan sampo?.
Pertanyaan di atas selalu menjadi hal yang selalu menarik untuk ditanyakan oleh para jemaah haji khususnya, namun masyarakat pun mempertanyakan hal ini.
Terkait pertanyaan tersebut di atas, terdapat tiga pendapat ulama, yaitu:
Pertama, Imam Hanafi, sebagian Syafiiyyah, berpendapat bahwa memakai sabun (pasta dan sampo) hukumnya dilarang. Karena sabun, pasta dan sampo itu wangi.
Kedua, menurut Imam Syafi’i dan Hambali, memakai sabun, pasta dan sampo hukumnya boleh, karena sabun, pasta dan sampo tidak masuk dalam kategori minyak wangi.
Ketiga, Imam Malik menyatakan bahwa memakai alat mandi tersebut hukumnya boleh, karena hanya ingin mengademkan tubuh dan tidak bermaksud mencium wanginya.
Ketiga pendapat tersebut terdapat dalam karya Wahbah Az Zuhaily yaitu Kitab Fiqih Islami wa Adillatuh karya Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1305 H/1985 M, juz, 3, h. 239.
Sejatinya Perbedaan Pendapat Merupakan Solusi dengan Bersandarkan pada Dalil.
Salam Perindu Literasi
Please follow and like us: