Memuat halaman…

Standar Akuntabilitas (24-35)

Standar 24

Perguruan Tinggi memiliki statuta dan struktur organisasi dan tata kerja

Pada bagian ini Perguruan tinggi harus menunjukkan ketersediaan dokumen formal tata kelola: Statuta, Struktur organisasi dan tupoksinya.

Standar 25

Perguruan Tinggi memiliki sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko

Standar 26

Perguruan Tinggi memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Standar 27A

Perguruan Tinggi memiliki Rencana strategis keuangan dalam periode 5 tahunan

Standar 27B

Kebijakan pendanaan untuk kelompok mahasiswa yang kurang beruntung

Standar 28A

Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan Good University Governance (GUG)

Standar 28B

Keberadaan dan keberfungsian lembaga/fungsi penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas

Standar 28C

Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika

Standar 29A

Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek: 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) penempatan personil (staffing), 4) pengarahan (leading), dan 5) pengawasan (controlling)

Standar 29B

Ketersediaan dokumen formal dan pedoman pengelolaan pendidikan tinggi

Standar 30

Keterwujudan suasana akademik yang kondusif

Standar 31A

Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru

Standar 31B

Perguruan tinggi berupaya memperluas akses calon mahasiswa

Standar 32A

Program Penyiapan Mahasiswa Baru

Standar 32B

Layanan Kemahasiswaan

Standar 33

Perguruan Tinggi menjalankan pola pengelolaan keuangan sesuai dengan status penyelenggaraannya

Standar 34

Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata pamong pengelolaan organisasi

Standar 35

Perguruan Tinggi/Program Studi memperoleh audit eksternal keuangan

WhatsApp